Bawaslu Kabupaten Tegal Intensifkan Pengawasan Pemilu 2024, Temukan 16 Bakal Calon Belum Memenuhi Syarat Administratif
|
Tegal, 26 Juni 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal telah menyelesaikan serangkaian proses pengawasan mulai dari pra-Pemilu hingga pelaksanaan Pemilu 2024. Dalam keterangannya, Bawaslu Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa persiapan dilakukan secara sistematis dan menyeluruh untuk memastikan pelaksanaan tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah pemetaan pengawasan pada setiap tahapan, termasuk pada tahap pencalonan. Bawaslu membentuk tim pelaksanaan pengawasan guna meningkatkan efektivitas kerja di lapangan.
Namun demikian, Bawaslu Kabupaten Tegal menghadapi beberapa kendala, khususnya dalam pengawasan tahap pencalonan. Salah satu hambatan utama adalah keterbatasan akses pada akun SILON (Sistem Informasi Pencalonan) milik KPU. Dalam sistem ini, Bawaslu hanya berperan sebagai peninjau (viewer), sehingga tidak dapat melihat data secara rinci yang dibutuhkan dalam proses pengawasan.
Meski demikian, koordinasi yang dilakukan Bawaslu dengan KPU Kabupaten Tegal berjalan cukup baik. Saat proses pengajuan partai politik dan verifikasi, KPU memberikan ruang bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara langsung. Hal ini membantu Bawaslu dalam menjalankan fungsinya secara maksimal.
Dalam tahap pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS), Bawaslu Kabupaten Tegal menemukan 16 bakal calon legislatif yang memiliki pekerjaan khusus namun secara administratif belum memenuhi persyaratan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian saran perbaikan kepada KPU agar dilakukan klarifikasi dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.
Dengan upaya ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan transparansi tahapan Pemilu, serta memastikan bahwa setiap calon yang maju telah memenuhi ketentuan secara adil dan terbuka.