Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Ingatkan Pentingnya Ketepatan Waktu dalam Perbaikan Berkas Permohonan Sengketa Pemilu

fgjkdfgjknfjndf

Tegal – 23 Oktober 2025 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal kembali menegaskan pentingnya ketelitian dan ketepatan waktu bagi masyarakat atau peserta Pemilu yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Melalui sosialisasi publik yang dikemas dalam infografis edukatif, Bawaslu mengingatkan bahwa pemohon wajib melengkapi berkas permohonan dalam waktu paling lama tiga (3) hari setelah dinyatakan belum lengkap oleh Bawaslu.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu secara cepat, transparan, dan berkeadilan. Sebelum permohonan dinyatakan lengkap, Bawaslu akan melakukan rapat pleno untuk mengkaji berkas melalui verifikasi formal dan materiel.

Rapat pleno ini dilaksanakan pada hari yang sama sejak permohonan diajukan oleh pemohon atau kuasa hukum. Hasil dari pleno tersebut menjadi dasar bagi Bawaslu dalam menentukan apakah permohonan sudah memenuhi syarat atau masih perlu diperbaiki. Jika ditemukan kekurangan, maka pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi berkas selambat-lambatnya tiga hari sejak penetapan keputusan KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Achmad Marzuki menyampaikan bahwa pengawasan terhadap proses penyelesaian sengketa tidak hanya menjadi tanggung jawab internal Bawaslu, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dan pihak terkait.

“Kami terus mengingatkan bahwa setiap permohonan sengketa harus disiapkan dengan cermat dan sesuai waktu yang ditentukan. Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen menjadi kunci agar hak-hak peserta Pemilu tidak hilang,” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Tegal juga menegaskan bahwa proses penyelesaian sengketa merupakan salah satu upaya menjaga integritas dan keadilan Pemilu. Dengan adanya mekanisme klarifikasi dan verifikasi berjenjang, Bawaslu berkomitmen untuk memberikan ruang keadilan yang proporsional bagi semua pihak yang merasa dirugikan dalam proses Pemilu.

Melalui kampanye informasi bertema “Ayo Awasi Bersama”, Bawaslu Kabupaten Tegal mendorong masyarakat untuk memahami alur penyelesaian sengketa dan turut mengawasi jalannya Pemilu agar tetap jujur, adil, dan demokratis.

“Pencegahan dan ketepatan waktu adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Dengan masyarakat yang sadar dan proaktif, kita bisa mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas,” tutup Marzuki.