Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Sosialisasi Monev KIP dan Bimbingan Teknis Pengisian SAQ Tahun 2026
|
Slawi - Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Bimbingan Teknis Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring pada Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu RI untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu RI, Henry Dwi Prastowo, serta didampingi oleh perwakilan Sekretariat Bawaslu RI dari Pusat Data dan Informasi, Taufik Oey, yang sekaligus bertindak sebagai narasumber dan pemandu kegiatan.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI. Dalam sambutan dan arahannya, Henry Dwi Prastowo menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai salah satu wujud akuntabilitas dan transparansi lembaga kepada masyarakat. Menurutnya, pelaksanaan monitoring dan evaluasi menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana badan publik, khususnya Bawaslu Kabupaten/Kota, telah menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara optimal.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pejabat dan staf yang membidangi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari seluruh Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara daring melalui platform konferensi video sebagaimana undangan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu RI.
Pelaksanaan Sosialisasi Monev KIP Tahun 2026 bertujuan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota, memberikan pembinaan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik, serta memberikan umpan balik dan solusi atas berbagai permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.
Dalam kesempatan tersebut, Taufik Oey menyampaikan materi secara rinci terkait mekanisme pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Materi yang disampaikan meliputi tata cara pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), indikator penilaian, tahapan pelaksanaan evaluasi, hingga teknis penggunaan aplikasi e-Monev yang akan digunakan oleh seluruh peserta.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penilaian Monev KIP Tahun 2026 terdiri atas beberapa komponen, antara lain aspek sarana dan prasarana, website PPID, e-PPID terintegrasi, media sosial, sertifikasi pelatihan PPID, studi kasus, video komitmen, serta uji akses layanan informasi publik. Setiap komponen memiliki bobot penilaian yang menjadi dasar dalam menentukan tingkat kepatuhan dan kualitas keterbukaan informasi publik pada masing-masing satuan kerja.
Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026 yang dimulai dari sosialisasi pada 8 Juli 2026, dilanjutkan dengan pengisian jawaban SAQ melalui aplikasi e-Monev pada periode 8–24 Juli 2026. Setelah itu akan dilakukan proses penilaian, sanggah apabila diperlukan, hingga pengumuman hasil monitoring dan evaluasi yang direncanakan pada akhir Agustus 2026.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Tegal dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh jajaran PPID Bawaslu Kabupaten Tegal dapat memahami secara menyeluruh mekanisme pengisian SAQ serta mempersiapkan seluruh dokumen dan eviden pendukung yang diperlukan dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Dengan adanya monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Tegal optimistis dapat terus meningkatkan standar pelayanan informasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kelembagaan Bawaslu sebagai lembaga pengawas demokrasi yang terbuka, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.