Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Sosialisasi dan Peluncuran Buku Saku Pentas Pemilu & Media Informasi Alur Advokasi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Sosialisasi dan Peluncuran Buku Saku Pentas Pemilu & Media Informasi Alur Advokasi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Sosialisasi dan Peluncuran Buku Saku Pentas Pemilu & Media Informasi Alur Advokasi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Slawi, 3 November 2025 – Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Peluncuran Buku Saku Pentas Pemilu & Media Informasi Alur Advokasi Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah, terutama dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta jajaran staf terkait.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, S.A.P., M.H., yang menyampaikan apresiasi terhadap inovasi ASN baru Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Ia menyebut, kehadiran Buku Saku “Pentas Pemilu” dan Media “Alur Advokasi Hukum” akan mempermudah pemahaman terhadap proses penyelesaian sengketa pemilu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 9 Tahun 2022. Media tersebut juga menjadi panduan praktis bagi jajaran Bawaslu dalam melaksanakan advokasi hukum, kode etik, serta sengketa informasi.

Dalam kegiatan ini, Yeni, CPNS Bawaslu Jateng dari Divisi Sengketa, memaparkan materi terkait penyusunan Buku Saku Pentas Pemilu (Pedoman Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu). Ia menjelaskan bahwa buku saku tersebut disusun untuk meningkatkan pemahaman teknis penyelesaian sengketa proses pemilu sekaligus menjadi alat bantu kerja yang ringkas dan mudah dipahami.

Paparan dilanjutkan oleh Dita Fadilla, CPNS Bawaslu Jateng dari Divisi Hukum dan Datin, yang menjelaskan tentang Media Informasi Alur Advokasi Hukum. Dita menyebut, media ini dirancang untuk membantu jajaran Bawaslu memahami prosedur layanan hukum serta menjadi alat bantu praktis dalam pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan pengawasan pemilu.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan profesionalitas dalam menangani berbagai persoalan hukum, kode etik, dan sengketa informasi pemilu secara cepat, tepat, dan transparan.