Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025
|
Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin (6/10) secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan menghadirkan narasumber Nur Kholiq, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dalam paparannya, Nur Kholiq menyampaikan bahwa penyusunan daftar pemilih yang valid dan akurat menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis. Namun demikian, persoalan mengenai validitas dan akurasi data pemilih masih sering berulang di setiap penyelenggaraan pemilu. Masih ditemukan berbagai permasalahan seperti data ganda, NIK invalid, pemilih yang sudah meninggal namun masih tercatat, hingga pemilih yang berpindah domisili namun belum diperbarui datanya.
Lebih lanjut dijelaskan, permasalahan tersebut muncul karena beberapa faktor, antara lain belum terintegrasinya data hasil pemutakhiran dari KPU dengan data kependudukan, rendahnya kesadaran masyarakat dalam memperbarui dokumen kependudukan, serta masih adanya data anomali atau data yang tidak padan.
Dalam evaluasi tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan hasil pengawasan PDPB yang dilakukan oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota. Seluruh jajaran telah melaksanakan imbauan dan rapat koordinasi pengawasan PDPB antara tanggal 29 September hingga 1 Oktober 2025. Pengawasan dilakukan melalui metode uji petik dengan prinsip satu pegawai satu uji petik data. Dari 35 kabupaten/kota, sebanyak 33 daerah telah memenuhi jumlah minimal uji petik, sementara dua daerah masih di bawah target.
Adapun hasil pengawasan di Kabupaten Tegal menunjukkan bahwa masih terdapat 139 data pemilih anomali dengan usia di atas 100 tahun. Dari hasil pencocokan dan penelitian (coktas), sebanyak 111 pemilih dinyatakan masih hidup, dengan rincian 84 data sesuai dan 27 terdapat perubahan tahun lahir. Sementara itu, 27 pemilih diketahui telah meninggal dunia dan 1 pemilih pindah domisili. Data tersebut telah ditindaklanjuti melalui koordinasi bersama KPU dan instansi terkait untuk memastikan validitasnya.
Dalam catatan hasil pengawasan, Bawaslu Provinsi juga menyoroti perlunya keseragaman pemahaman dalam pengisian alat kerja pengawasan PDPB (A.DPB 4–A.DPB 8), terutama terkait pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih baru. Beberapa kabupaten/kota masih ditemukan perbedaan jumlah by name dan kolom yang belum terisi lengkap.
Melalui rapat evaluasi ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mendorong seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.