Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol. 21, Perkuat Strategi Menggerakkan Komunitas Kader Pengawas Partisipatif
|
Tegal, 5 Oktober 2026 — Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Vol. 21 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Senin (5/10/2026). Mengangkat tema “Strategi Menggerakkan Komunitas Kader Pengawas Partisipatif”, kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Kegiatan diawali dengan opening speech Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, kemudian dilanjutkan dengan keynote speech oleh Nur Kholiq, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dalam penyampaiannya, ditekankan bahwa pengembangan pengawasan partisipatif merupakan mandat Bawaslu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 beserta peraturan turunannya.
Materi utama disampaikan oleh Slamet Mugiono, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Wonogiri, serta Muharom Al Rosyid, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang. Keduanya berbagi pengalaman dan praktik baik dalam menggerakkan komunitas kader pengawas agar tidak hanya terbentuk dan terlatih, tetapi juga mampu berperan aktif serta mandiri dalam mendukung pengawasan.
Dalam kegiatan tersebut dibahas sejumlah strategi pengembangan komunitas, mulai dari pemetaan potensi komunitas, rebranding, diversifikasi peran, hingga penguatan kolaborasi lintas lembaga. Selain itu, dibahas pula pentingnya memberikan insentif nonfinansial seperti ruang aktualisasi, peningkatan kapasitas, dan apresiasi untuk menjaga keberlanjutan serta keterlibatan kader pengawas partisipatif.
Melalui kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Vol. 21, Bawaslu Kabupaten Tegal memperoleh berbagai referensi dan praktik baik yang dapat menjadi bahan pengembangan pengawasan partisipatif di daerah. Penguatan komunitas diharapkan mampu meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi sekaligus memperkuat semangat bahwa Bawaslu tidak bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan.