Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Kegiatan Standar Mutu Data IKP Tingkat Nasional
|
Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Standar Mutu Data Indeks Kerawanan Pemilihan Umum (IKP) yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI melalui Zoom Meeting pada senin, 24 November 2025. Kegiatan ini merupakan agenda nasional yang diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu se-Indonesia sebagai bagian dari penguatan pengawasan berbasis data.
Kegiatan ini berpedoman pada Keputusan Bawaslu Nomor 228/PM.00/K1/11/202 yang mengatur standar mutu data IKP, termasuk prinsip akurasi, konsistensi, ketepatan waktu, relevansi, hingga keterlacakan data. Melalui standar ini, Bawaslu memastikan bahwa setiap data kerawanan yang dihimpun dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung sistem peringatan dini (early warning system) dalam pemilu.
Dalam pemaparan materi, Puslitbangdiklat Bawaslu RI menjelaskan secara rinci proses pengelolaan data IKP yang meliputi perencanaan, pengumpulan data primer dan sekunder, verifikasi berlapis, pengolahan, penyimpanan berbasis sistem pusat, hingga publikasi dan pemanfaatan data. Selain itu, peserta juga menerima pengarahan terkait peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi pengelola data IKP.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk memperkuat kualitas pengawasan melalui analisis kerawanan pemilu yang lebih akurat, terstandar, dan berbasis bukti. Upaya ini diharapkan mampu mendukung pencegahan kerawanan serta meningkatkan integritas pemilu di Kabupaten Tegal.