Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Kegiatan Analisis Harmonisasi UU Pemilu dan KUHP Secara Daring
|
Slawi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan pembahasan Analisis Harmonisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, 22 April 2026 mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi jajaran pengawas Pemilu dalam masa non-tahapan atau post electoral period untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu sebelumnya, khususnya pada aspek regulasi dan penegakan hukum. Dalam forum itu disampaikan bahwa keberhasilan maupun kegagalan penyelenggaraan Pemilu sangat dipengaruhi oleh kualitas aturan yang dibentuk, sehingga masa evaluasi ini perlu dimanfaatkan untuk menelaah kembali efektivitas regulasi yang berlaku.
Dalam pembahasan juga disoroti bahwa rezim hukum Pemilu saat ini masih lebih menitikberatkan pada pendekatan penghukuman (retributif). Karena itu, harmonisasi antara UU Pemilu dan KUHP baru dinilai penting agar sistem penegakan hukum Pemilu tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga memberi ruang pada pembinaan, pencegahan, dan kepastian hukum. Narasumber menegaskan bahwa proses peradilan tetap mengacu pada ketentuan KUHAP sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan yang lebih spesifik, sesuai prinsip hukum lex posterior generalis non derogat priori speciali.
Selain itu, forum juga membahas sejumlah catatan terhadap UU Pemilu, di antaranya belum optimalnya kodifikasi hukum Pemilu, pengaturan sanksi pidana yang masih terbatas pada tahapan tertentu, serta perlunya penyesuaian ancaman pidana dan denda sesuai KUHP baru. Diskusi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis bagi penguatan kebijakan kelembagaan pengawasan Pemilu ke depan serta meningkatkan kesiapan Bawaslu Kabupaten Tegal dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang.