Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Diskusi “Selasa Menyapa” yang Membahas Terkait Putusan Sengketa Pemilihan di Kabupaten Bungo
|
Tegal, 22 Juli 2025 – Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Zoom Meeting “Selasa Menyapa” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa pagi (22/07). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah dengan agenda utama membedah putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Provinsi Jambi, yang diputus pada awal 2025.
Diskusi ini menjadi salah satu bentuk upaya Bawaslu Jawa Tengah dalam memperkaya literasi hukum dan pemahaman terhadap berbagai kasus sengketa hasil pilkada, khususnya di luar wilayah Jawa Tengah. Dengan memperluas cakupan pembelajaran, Bawaslu berharap para pengawas pemilu dapat mengambil pelajaran dari berbagai dinamika penanganan perkara yang terjadi di daerah lain.
Putusan yang dibedah dalam diskusi ini adalah perkara sengketa hasil pemilihan di Kabupaten Bungo antara lain:
Pasangan calon nomor urut 1, H. Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, yang memperoleh 94.782 suara
Pasangan calon nomor urut 2, Jumiwan Aguza dan Maidani, yang memperoleh 95.906 suara
Dengan selisih suara 1.124 suara
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 kecamatan, antara lain Kecamatan Pelepat, Pelepat Ilir, Pasar Muara Bungo, Bathin III, Bathin II Babeko, Bungo Dani, Rimbo Tengah, Muko-Muko Bathin VII, Tanah Sepenggal Lintas, dan lainnya. PSU harus dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak putusan diucapkan.
Salah satu fokus diskusi adalah penekanan Mahkamah terhadap pentingnya validitas identitas calon pemilih. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa selain KTP elektronik, dokumen identitas lain yang memuat foto dan data kependudukan juga dapat dipertimbangkan sebagai syarat menggunakan hak pilih, selama keabsahannya dapat dibuktikan.
Bawaslu Kabupaten Tegal dalam sesi tanya jawab turut mengajukan pertanyaan substansial terkait hal ini, khususnya mengenai jenis dokumen kependudukan lain di luar KTP-el—seperti kartu identitas berbasis foto—dan apakah dapat digunakan dalam konteks kepemiluan.
Dengan diskusi ini, Bawaslu berharap agar para pengawas di tingkat daerah semakin siap dalam menghadapi berbagai potensi sengketa hasil pemilu yang mungkin muncul, sekaligus dapat menerapkan pendekatan hukum yang tepat dan berbasis praktik terbaik.