Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Diskusi “Selasa Menyapa”: Bahas Permasalahan Perencanaan Program dan Anggaran Pemilihan 2024
|
Tegal – Selasa, 1 Juli 2025, Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan diskusi rutin “Selasa Menyapa” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring. Tema diskusi kali ini adalah “Identifikasi Permasalahan Hukum (Regulasi dan Empirik) pada Tahapan Perencanaan Program dan Anggaran Pemilihan 2024”, dengan menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kota Pekalongan dan Bawaslu Kabupaten Pati.
Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang menegaskan pentingnya kesiapan kelembagaan dalam menghadapi tahapan Pemilihan mendatang. Disampaikan bahwa Pemilu dan Pemilihan merupakan agenda reguler nasional yang pengelolaannya harus berbasis tahapan dan kinerja. Beliau juga mengajak seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk memanfaatkan masa jeda antar tahapan sebagai momen konsolidasi kelembagaan, termasuk dalam mempersiapkan diri menjadi satuan kerja (satker).
Bawaslu Kota Pekalongan menyampaikan tantangan utama yang mereka hadapi dalam proses perencanaan anggaran, khususnya terkait kemampuan fiskal daerah. Keterbatasan anggaran menyebabkan perlunya penyesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun. Selain itu, waktu yang terbatas antara keluarnya pedoman teknis dan penandatanganan NPHD dinilai menyulitkan proses perencanaan yang optimal.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Pati berbagi pengalaman tentang dinamika yang mereka alami dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran pengawasan Pemilihan 2024. Penyesuaian terhadap kebutuhan riil di lapangan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Bawaslu Provinsi, TAPD, Sekretariat Daerah, dan DPRD setempat.
Kegiatan ditutup dengan penegasan pentingnya sinkronisasi perencanaan anggaran dengan kebijakan pusat dan daerah, serta perlunya evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan pengawasan pemilihan ke depan lebih efektif dan efisien. Bagi Bawaslu Kabupaten Tegal, diskusi ini menjadi sarana penting untuk memperoleh pembelajaran dari pengalaman daerah lain, serta memperkuat koordinasi antarjajaran pengawas pemilu di wilayah Jawa Tengah.