Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Diskusi Divisi Hukum dengan tema "Identifikasi Permasalahan Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu.
|
Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Diskusi Divisi Hukum dengan tema "Identifikasi Permasalahan Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring pada selasa, 17 Juni 2025. Hadir sebagai pemantik diskusi yaitu anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ibu Diana Ariyanti dan Bapak Nur Kholiq.
Dalam pembukaan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa data pemilih memiliki peran sentral dalam demokrasi karena menjadi dasar utama dalam perencanaan anggaran, termasuk dalam pengadaan dan penghitungan surat suara serta cadangannya. Perlindungan terhadap hak pilih perlu disejajarkan dengan hak untuk dipilih. Namun, terdapat persoalan serius terkait ketidaksinkronan antara sistem administrasi kependudukan dan data pemilih yang dikelola oleh KPU. Pilkada 2024 menjadi contoh di mana Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan pada bulan Juni, namun dua bulan kemudian terdapat perubahan administrasi yang signifikan.
Kemudian dalam pemaparannya, Bawaslu Kabupaten Sragen mengidentifikasi sejumlah persoalan di lapangan, antara lain status Pantarlih yang belum memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga membingungkan dalam pelaksanaan tugas. Ditemukan pula bahwa partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data belum memiliki indikator yang terukur. Akurasi data pemilih masih menjadi masalah klasik, seperti adanya nama pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, atau data ganda yang belum dibersihkan.
Selain itu, terdapat Pantarlih yang belum mendapatkan pelatihan yang memadai, sehingga banyak terjadi kesalahan dalam input dan verifikasi data. Masalah lainnya adalah praktik joki coklit serta ketidakhadiran petugas ke rumah pemilih, ditambah keterbatasan jumlah pengawas pemilu yang membuat pengawasan tidak dapat dilakukan secara melekat. Pengawas juga tidak memiliki data sandingan yang dapat digunakan untuk mencocokkan hasil coklit. Permasalahan tersebut juga dipetakan dalam regulasi, khususnya dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2023. Beberapa pasal yang relevan antara lain Pasal 5, yang menyoroti ketiadaan data sandingan saat pengawasan coklit. Pasal 12 dan 13 terkait lemahnya pengawasan melekat akibat keterbatasan SDM pengawas; serta Pasal 9 ayat (2) huruf b angka 3, yang menimbulkan ketidaksesuaian penempatan TPS meskipun pemilih tinggal dalam satu rumah. Pasal 12 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (3) huruf b juga mencerminkan ketidaktepatan pelaksanaan tugas pantarlih, seperti coklit tanpa mendatangi rumah pemilih atau pengumuman DPS yang hanya ditempelkan di kantor desa, bukan di tempat strategis lainnya.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Magelang turut mengungkapkan berbagai permasalahan, mulai dari data ganda akibat perpindahan domisili, perubahan NIK, hingga kesalahan input. Pemilih yang sudah meninggal dunia masih tercantum dalam daftar karena lemahnya pelaporan kematian. Pemilih pemula dan masyarakat yang memenuhi syarat juga kerap tidak masuk dalam DPT karena keterlambatan pencatatan atau keterbatasan akses. Dalam pelaksanaan coklit di lapangan, ditemukan rumah yang tidak tercoklit, tidak adanya stiker, atribut Pantarlih yang tidak sesuai, dan coklit yang dilakukan tanpa verifikasi dokumen. Dalam satu keluarga, hanya sebagian yang tercoklit, sementara lainnya tidak. Permasalahan bertambah karena Bawaslu tidak mendapatkan akses DP4 by name, yang sebelumnya pernah diberikan untuk keperluan penyandingan data. Selain itu, diperlukan kesepahaman tafsir dan nomenklatur antar penyelenggara agar pelaksanaan teknis di lapangan tidak multitafsir. Regulasi juga harus hadir lebih awal sebelum tahapan dimulai agar proses perencanaan dan pengawasan dapat berjalan simultan. Dorongan agar KPU menjalankan kebijakan yang terbuka dan pro-hak pilih menjadi poin penting yang perlu terus dikawal oleh Bawaslu.