Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Diskusi Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Diskusi Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Diskusi Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti Diskusi Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Selasa, 3 Juni 2025. Tema dari disukusi ini adalah Peningkatan Kapasitas jajaran Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Tengah dengan Fokus DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) Tahapan Pencalonan Pemilu dan Perspektif Regulasi. Dalam pertemuan ini ada dua pemaparan yaitu dari Bawaslu Kabupaten Cilacap & Kabupaten Brebes.

Bawaslu Kabupaten Cilacap memaparkan permasalahan antara lain Dokumen Persyaratan Bakal Calon (Balon): Banyak balon dari partai politik tidak sanggup melengkapi berkas, salah satu penghalangnya adalah SKCK, Terbatasnya akses terhadap SILON (Sistem Informasi Pencalonan): Bawaslu hanya diberikan akses viewer terhadap SILON sehingga tidak dapat mengakses dokumen-dokumen penting yang sudah diunggah dan Informasi terkait DCS (Daftar Calon Sementara): Setelah DCS diumumkan, ditemukan 4 orang DCS dari 3 partai politik pengusung yang berstatus sebagai; Karyawan BUMN, Penyuluh Agama, Anggota BPD. Para Balon tersebut belum mengundurkan diri meskipun memiliki pekerjaan yang dibiayai negara.

Kemudian Tindak Lanjut & Langkah Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Cilacap antara lain Melakukan penelusuran terhadap kebenaran informasi, Menyampaikan imbauan kepada KPU dan partai politik pengusung, Melakukan komunikasi dengan LO (Liaison Officer) partai politik serta Meminta kepada instansi terkait (BUMN, dll) untuk mempercepat proses SK pemberhentian.

Kemudian Pemaparan dari Kabupaten Brebes antara lain 

  • Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa bertindak sebagai PIC Tahapan Pencalonan.
  • Menyusun jadwal piket pengawasan di kantor KPU Brebes.
  • Melakukan pencermatan dokumen bakal calon, verifikasi faktual atas dokumen syarat pencalonan.