Bawaslu Kabupaten Tegal Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester I Tahun 2026
|
Slawi, 9 Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Tegal menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tegal. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik di Kabupaten Tegal sebagai upaya memperkuat koordinasi dan kesiapan partai politik menghadapi tahapan Pemilu mendatang.
Bawaslu Kabupaten Tegal diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Achmad Marzuki, M.T., didampingi Kasubbag PPPSH serta staf Bawaslu Kabupaten Tegal. Kehadiran Bawaslu dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan serta penguatan sinergi antar penyelenggara pemilu dan partai politik.
Dalam sambutannya, Anggota KPU Kabupaten Tegal, Himawan, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen KPU dalam membangun komunikasi dan sinergi yang baik dengan partai politik. KPU juga berencana melaksanakan kunjungan berkala ke kantor partai politik sebagai sarana koordinasi dan pembaruan informasi kepartaian.
Selain itu, KPU mendorong partai politik untuk memanfaatkan SIPOL secara optimal sebagai sarana pengelolaan data kepengurusan dan keanggotaan partai yang terdokumentasi dengan baik. Pembaruan data secara berkelanjutan dinilai penting agar partai politik lebih siap saat memasuki tahapan Pemilu 2029.
Pada sesi materi, Adi Purwanto menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan menjadi langkah strategis untuk mengurangi permasalahan administrasi pada saat tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Data anggota yang tidak memenuhi syarat (TMS), perubahan kepengurusan, maupun perubahan dokumen partai perlu segera diperbarui agar tidak menumpuk menjelang tahapan Pemilu.
Adi juga menyampaikan adanya perkembangan data kependudukan yang berpotensi memengaruhi penataan daerah pemilihan (dapil). Berdasarkan tren pertumbuhan penduduk, khususnya di Dapil 5, terdapat peluang terjadinya pergeseran alokasi kursi pada Pemilu mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Achmad Marzuki, M.T. menyampaikan bahwa PDPPB merupakan momentum penting yang perlu dimanfaatkan secara maksimal oleh partai politik. Menurutnya, pemutakhiran data yang dilakukan sejak dini dapat membantu partai politik memenuhi persyaratan administrasi dan keanggotaan pada saat tahapan Pemilu dimulai.
Ia juga menyampaikan hasil pencermatan dan kunjungan Bawaslu Kabupaten Tegal ke sejumlah kantor partai politik. Dari hasil pengawasan tersebut masih ditemukan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, antara lain pembaruan dokumen kepengurusan, status kantor partai, serta validitas data keanggotaan dalam SIPOL.
“Harapannya partai politik dapat memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya untuk memperbarui data dan dokumen partai politik sejak sekarang, sehingga ketika tahapan Pemilu dimulai seluruh persyaratan dapat dipenuhi dengan baik,” ujar Achmad Marzuki.
KPU Kabupaten Tegal juga mengingatkan bahwa batas akhir penyampaian dan pembaruan data PDPPB Semester I Tahun 2026 adalah tanggal 25 Juni 2026, sebelum dilakukan proses verifikasi lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan partai politik di Kabupaten Tegal semakin proaktif dalam melakukan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan secara berkelanjutan guna mendukung penyelenggaraan Pemilu yang tertib, akurat, dan berkualitas.