Bawaslu Kabupaten Tegal Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
|
Slawi, Kamis, 2 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Tegal menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal pada Kamis (2/7/2026) di Kantor KPU Kabupaten Tegal. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga kualitas data pemilih agar senantiasa akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Rapat pleno dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Tegal, Bawaslu Kabupaten Tegal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), unsur Pemerintah Kabupaten Tegal, Kepolisian, partai politik, serta para pemangku kepentingan lainnya. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Tegal memaparkan hasil pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 sekaligus menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan daftar pemilih yang valid, kredibel, dan inklusif.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Kabupaten Tegal mencatat berbagai pembaruan data pemilih, meliputi penambahan pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), perubahan elemen data, serta pemutakhiran data pemilih disabilitas. Selain itu, KPU juga telah menindaklanjuti berbagai masukan hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Tegal sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kualitas daftar pemilih.
Dalam forum tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menegaskan bahwa meskipun saat ini belum memasuki tahapan penyelenggaraan pemilu, pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tetap menjadi prioritas Bawaslu. Pengawasan dilakukan melalui pencermatan data, uji petik lapangan, sosialisasi, serta pembukaan Posko Pengaduan Data Pemilih untuk menerima masukan dari masyarakat. Seluruh hasil pengawasan kemudian disampaikan kepada KPU sebagai bahan tindak lanjut dalam proses pemutakhiran data.
Bawaslu Kabupaten Tegal juga menyampaikan bahwa pada Triwulan II Tahun 2026 telah memberikan 139 saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tegal sebagai hasil pengawasan terhadap data pemilih. Sebagian besar saran tersebut telah ditindaklanjuti, sementara sejumlah data lainnya masih memerlukan koordinasi lanjutan, khususnya terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terverifikasi dalam sistem administrasi kependudukan. Bawaslu mendorong agar seluruh data yang masih memerlukan klarifikasi dapat segera diselesaikan sehingga tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilih akibat persoalan administrasi.
Berbagai masukan yang disampaikan oleh Disdukcapil, Kesbangpol, Pemerintah Kabupaten Tegal, Polres Tegal, maupun perwakilan partai politik menunjukkan pentingnya penguatan koordinasi lintas instansi dalam mendukung penyusunan daftar pemilih yang berkualitas. Selain memastikan validitas data kependudukan, kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari persiapan menuju penyelenggaraan Pemilu mendatang yang lebih efektif, transparan, dan dipercaya masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam rapat pleno ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, dan berkelanjutan. Bawaslu akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat memperoleh hak pilihnya, sekaligus menjaga kualitas demokrasi melalui penyusunan data pemilih yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.