Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Hadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bersama KPU

Bawaslu Kabupaten Tegal Hadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bersama KPU

Bawaslu Kabupaten Tegal Hadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bersama KPU

Selasa, 2 Juli 2025 – Bawaslu Kabupaten Tegal menghadiri rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan akurasi dan validitas data pemilih menjelang tahapan Pemilu mendatang. Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan pertanyaan terkait proses teknis pelaksanaan PDPB. KPU menjelaskan bahwa data yang diterima akan dicermati terlebih dahulu, khususnya untuk pemilih yang meninggal dunia atau pindah domisili. Penyandingan data akan dilakukan dengan basis data pemilih yang dimiliki KPU RI.

Lebih lanjut, KPU menyampaikan bahwa akan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Komando Distrik Militer (Kodim) Kabupaten Tegal turut memberikan masukan. Mereka menyarankan agar KPU dapat berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan data personel TNI yang akan memasuki masa purna tugas maupun yang telah purna tugas, agar tidak luput dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Isu lain yang turut dibahas adalah terkait pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Slawi. Hal ini terkait banyaknya narapidana di Lapas tersebut yang berasal dari luar wilayah, bahkan beberapa di antaranya memiliki identitas yang belum jelas. Untuk itu, KPU berencana melakukan pendampingan khusus terhadap pendataan narapidana pindahan.

Sebagai tindak lanjut, KPU Kabupaten Tegal akan melakukan kunjungan langsung ke Lapas guna menjalin komunikasi dan koordinasi lebih lanjut, memastikan seluruh warga binaan yang memenuhi syarat tetap dapat terdata sebagai pemilih.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, kegiatan PDPB dilaksanakan secara berjenjang oleh KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap tiga bulan sekali, KPU Provinsi dan KPU RI paling sedikit setiap enam bulan sekali. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat, termasuk yang mengalami perubahan status kependudukan, tetap dapat dijamin hak pilihnya dalam Pemilu maupun Pemilihan mendatang.

Kehadiran Bawaslu dalam rapat ini menjadi bagian dari komitmen untuk mengawal setiap proses tahapan Pemilu, termasuk dalam menjamin hak pilih warga secara akurat dan menyeluruh.