Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Hadiri Forum Komunikasi Publik KPU, Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Akurasi Data Pemilih

Bawaslu Kabupaten Tegal Hadiri Forum Komunikasi Publik KPU, Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Akurasi Data Pemilih

Bawaslu Kabupaten Tegal Hadiri Forum Komunikasi Publik KPU, Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Akurasi Data Pemilih

Slawi, 12 November 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menghadiri kegiatan Forum Komunikasi Publik (FKP) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Rabu (12/11). Forum ini menjadi wadah penting untuk memperkuat sinergi antarlembaga, menampung aspirasi masyarakat, serta meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu.

Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tegal, membahas sejumlah isu strategis terkait evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serta upaya pembenahan layanan publik berbasis data dan teknologi.

Perwakilan dari Kesbangpol, Imamudin Asaputra, S.E., M.S.I., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menyukseskan agenda demokrasi ke depan. Ia menyoroti urgensi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai langkah krusial menjaga validitas daftar pemilih.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan perlu diperhatikan dan disukseskan bersama, sehingga pada saat Pemilu nanti kita tidak lagi menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS),” ujarnya.

Sementara itu, Fatkhurohman, Ketua PWI Kabupaten Tegal, menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengamanatkan agar teknologi digunakan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan kepada masyarakat.

“Penyelenggara pelayanan publik wajib memanfaatkan teknologi informasi dalam usaha peningkatan kualitas pelayanan,” tegasnya.
 Ia juga menambahkan perlunya sosialisasi standar pelayanan melalui media massa dan media sosial, terutama untuk menjangkau pemilih pemula.

Pada sesi diskusi, Bawaslu Kabupaten Tegal melalui Harpendi Dwi Pratiwi turut memberikan masukan konstruktif. Ia menekankan bahwa standar pelayanan publik tidak hanya menyangkut keterbukaan informasi, tetapi juga aspek kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan layanan.

“Selain informasi, standar pelayanan juga harus menyentuh aspek kompetensi petugas serta penerapan standar yang benar-benar aplikatif dalam pelaksanaan sehari-hari,” jelas Harpendi.

Lebih lanjut, Harpendi juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak pemilih disabilitas agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada lebih inklusif.

“Hak-hak penyandang disabilitas perlu menjadi perhatian bersama. Setiap tahapan Pemilu dan Pilkada harus memastikan aksesibilitas dan kesetaraan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali,” tambahnya.

Melalui forum ini, seluruh peserta sepakat bahwa kolaborasi antara KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat sangat penting untuk mewujudkan layanan publik yang prima dan data pemilih yang akurat menjelang tahapan Pemilu mendatang.

Kegiatan Forum Komunikasi Publik KPU Kabupaten Tegal ini menjadi momentum strategis memperkuat koordinasi dan transparansi antar lembaga penyelenggara pemilu, demi menjaga kualitas demokrasi yang partisipatif, inklusif, dan berintegritas di Kabupaten Tegal.