Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Uji Petik PDPB bagi Siswa SMA Negeri 3 Slawi
|
Tegal, 4 Desember 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Uji Petik terhadap siswa-siswi SMA Negeri 3 Slawi yang telah memenuhi syarat usia memilih (minimal 17 tahun). Kegiatan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari rangkaian acara MoU dan Kerja Sama serta Giat Goes to School yang diselenggarakan di Aula SMA Negeri 3 Slawi pada hari yang sama.
Uji petik ini dilakukan sebagai wujud pengawasan aktif Bawaslu Kabupaten Tegal terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tegal. Tujuan utama dari uji petik ini adalah memastikan bahwa pemilih pemula, khususnya siswa yang baru mencapai usia 17 tahun, telah terdaftar secara akurat dalam data pemilih. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan pengecekan langsung status kependudukan dan kepemiluan para siswa. Tindak lanjut hasil uji petik ini bersifat korektif:
Bagi siswa-siswi yang teridentifikasi belum terdaftar dalam data pemilih, Bawaslu Kabupaten Tegal akan menindaklanjuti data tersebut.
Bawaslu akan bersurat berupa saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tegal agar nama-nama siswa yang memenuhi syarat tersebut segera dimasukkan dalam daftar pemilih.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Bawaslu Tegal untuk menjadikan sekolah sebagai mitra strategis dalam memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat terjamin hak pilihnya.