Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Sosialisasi Perpajakan bagi Pimpinan dan Staf Sekretariat
|
Tegal, 11 Februari 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan yang diikuti oleh jajaran pimpinan serta seluruh staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Selasa (11/2/2026). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan pemahaman dan kepatuhan aparatur terhadap ketentuan perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan mengenai aspek-aspek perpajakan yang sering dijumpai dalam pelaksanaan tugas kedinasan, antara lain pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Selain itu, dibahas pula batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak guna menghindari sanksi administrasi. Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tegal menekankan pentingnya pemahaman perpajakan bagi seluruh jajaran, mengingat pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai mampu melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan interaktif, ditandai dengan sesi diskusi serta tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh peserta. Bawaslu Kabupaten Tegal berharap kegiatan ini dapat menjadi bekal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan yang profesional dan berintegritas.