Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pengawasan PDPB Triwulan IV, KPU Kabupaten Tegal Laporkan Data Pemilih Bersih dari Ganda dan TMS
|
Slawi, 2 Desember 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar kegiatan Rapat Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Acara tersebut diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal.
Pada rapat pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal yang diwakili oleh Ceptian Zubaer Adhnan, untuk menyampaikan perkembangan dan update terbaru PDPB.
Apresiasi dan Jadwal Pleno Terbuka
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan KPU Kabupaten Tegal, Ceptian Zubaer Adhnan, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Tegal karena telah membantu KPU Kabupaten Tegal dalam pelaksanaan PDPB sepanjang tahun 2025.
Selain itu, KPU Kabupaten Tegal juga menyampaikan informasi terkait kapan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV 2025 akan dilaksanakan.
Pemilih Ganda dan TMS Telah Dihapus
KPU Kabupaten Tegal turut memberikan laporan penting terkait kualitas data pemilih per akhir bulan November:
Pemilih Ganda: KPU menginformasikan bahwa untuk pemilih ganda per tanggal 30 November 2025 sudah tidak ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemilih TMS: Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sudah dikeluarkan dari DPT.
Akses DPT Online: KPU juga menyampaikan bahwa data untuk cek DPT online sebagai akses bagi masyarakat belum ter-update atau diperbarui.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal dalam mengawal setiap tahapan Pemilu, memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung secara akurat, transparan, dan akuntabel.