Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pembahasan Rencana Kerja 2026 Pasca Revisi DJA

Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pembahasan Rencana Kerja 2026 Pasca Revisi DJA

Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pembahasan Rencana Kerja 2026 Pasca Revisi DJA

Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar rapat pembahasan Rencana Kerja Tahun 2026 pasca revisi Daftar Isian Anggaran (DJA) pada Senin (2/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Kepala Sekretariat, para Kepala Subbagian (Kasubag), serta seluruh staf.

Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi. Dalam sambutannya, Harpendi menegaskan bahwa pelaksanaan tugas kelembagaan tetap harus berjalan optimal meskipun berada di bulan Ramadan. “Di bulan Ramadan tetap melaksanakan tugas kelembagaan yang sudah menjadi target dan sudah direncanakan. Kita berupaya semaksimal mungkin agar tetap dilaksanakan sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penyelarasan (sinkronisasi) rencana kerja yang telah dirundingkan sebelumnya agar seluruh program dan kegiatan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan pasca revisi DJA.

Menurutnya, poin-poin yang telah diusulkan perlu dimunculkan kembali dalam dokumen rencana kerja tahun 2026. Ia mengajak seluruh pimpinan dan staf untuk bersama-sama melakukan koreksi dan penyempurnaan terhadap rencana tersebut.

Lebih lanjut, detail usulan yang telah disampaikan kepada Bawaslu RI akan dipaparkan oleh Bendahara Pembantu Bawaslu Kabupaten Tegal dalam forum rapat, sehingga seluruh peserta dapat memahami secara rinci alokasi dan perencanaan anggaran yang telah diajukan.

Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap rencana kerja tahun 2026 dapat tersusun secara komprehensif, selaras dengan kebijakan nasional, serta tetap menjaga komitmen kelembagaan dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.