Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi SPI 2025

Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi SPI 2025

Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi SPI 2025

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 pada Selasa, 24 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Tegal. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Kepala Sekretariat, Kasubbag Administrasi, serta staf Bawaslu Kabupaten Tegal.

Rapat dibuka oleh Kepala Sekretariat, Andika Asykar, yang dalam arahannya menekankan pentingnya seluruh pegawai untuk aktif melakukan publikasi kinerja melalui berbagai media sosial. Hal tersebut, menurutnya, menjadi bagian penting dalam mendukung penyusunan data dukung rencana aksi SPI melalui publikasi flyer kegiatan, konten pencegahan korupsi, dan materi lain yang relevan.

Selanjutnya, Staf SDMO dan Diklat, menyampaikan draft rencana aksi SPI yang telah dirumuskan bersama Kasubbag Administrasi. Dari total 33 rencana aksi yang tercantum dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 24 Tahun 2025 tentang Evaluasi Pelaksanaan SPI 2024 dan Pelaksanaan SPI 2025, Sub Bagian Administrasi telah mengidentifikasi 11 rencana aksi prioritas yang akan disusun dan ditindaklanjuti.

Rencana aksi tersebut mencakup sejumlah aspek penting, antara lain integritas pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, serta upaya pencegahan korupsi. Setiap rencana aksi telah dilengkapi dengan data dukung yang diperlukan, penanggung jawab pelaksana, serta batas waktu pengumpulan dan pengunggahan dokumen. Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Kasubbag Administrasi, Akh Ulwi Abdillah.

Rapat juga membahas mekanisme monitoring dan evaluasi, termasuk penyusunan publikasi terkait gratifikasi, peta benturan kepentingan, laporan realisasi anggaran, reviu pengadaan barang dan jasa, serta kampanye anti gratifikasi dan anti politik uang. Seluruh data dukung tersebut dijadwalkan untuk diselesaikan dan diunggah sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Kegiatan rapat ditutup oleh Kepala Sekretariat pada pukul 10.30 WIB, dengan penegasan bahwa implementasi rencana aksi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas integritas kelembagaan Bawaslu Kabupaten Tegal serta memastikan pelaksanaan SPI Tahun 2025 berjalan optimal dan akuntabel.