Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rapat Internal: Evaluasi Kelembagaan, Agenda Strategis, hingga Kebijakan WFA
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menyelenggarakan rapat internal pada Senin, 1 September 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal. Rapat ini dipimpin oleh Ketua dan diikuti seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. Dalam rapat, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas terselenggaranya acara Penguatan Kelembagaan yang digelar pada akhir Agustus lalu. Acara tersebut dinilai berjalan sukses, menghadirkan narasumber yang berkompeten, dan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kapasitas pengawas Pemilu serta mitra kerja.
Selain itu, bidang kehumasan juga mendapatkan apresiasi karena publikasi kegiatan semakin aktif, terukur, dan menjangkau masyarakat luas. Hal ini menunjukkan bahwa kerja kehumasan Bawaslu Kabupaten Tegal semakin strategis dalam mendukung transparansi dan membangun kepercayaan publik.
Ketua menambahkan bahwa kerja kelembagaan Bawaslu Kabupaten Tegal semakin solid dari hari ke hari. Ia menekankan agar seluruh staf tetap menjaga konsistensi kinerja, kedisiplinan, dan kekompakan. Rapat internal juga membahas agenda kegiatan ke depan. Salah satunya adalah acara di Universitas Muhammadiyah Tegal yang akan digelar pada Selasa, 9 September 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Tegal untuk memperluas jejaring pengawasan partisipatif serta meningkatkan literasi kepemiluan di kalangan generasi muda, khususnya mahasiswa.
Selain evaluasi program, rapat juga membahas tindak lanjut Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2025 dari Bawaslu RI terkait pelaksanaan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa mulai Senin, 1 September 2025, kebijakan WFA berlaku bagi Anggota Bawaslu dan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, serta Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Kebijakan ini berlaku sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut. Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh menurunkan kualitas kinerja. Ia meminta seluruh jajaran tetap menjaga produktivitas, kedisiplinan, dan komunikasi meskipun sistem kerja dilaksanakan secara fleksibel. Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kabupaten Tegal semakin meneguhkan komitmennya untuk terus memperkuat kelembagaan, menjaga soliditas, dan memastikan setiap program berjalan sesuai arah kebijakan nasional.
Rapat internal tidak hanya menjadi forum evaluasi, tetapi juga momentum untuk memantapkan langkah strategis Bawaslu Kabupaten Tegal dalam menghadapi dinamika kepemiluan di masa mendatang. Dengan semangat konsistensi dan kolaborasi, Bawaslu Kabupaten Tegal siap mengawal demokrasi agar tetap berintegritas dan bermartabat.