Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal, Gelar Rapat Evaluasi Internal Panwaslucam

Bawaslu Kabupaten Tegal, Gelar Rapat Evaluasi Internal Panwaslucam

Pemilu serentak 2019 sudah terlaksana pada tanggal 17 April 2019 secara aman dan baik,  Bawaslu kabupaten Tegal beserta jajarannya sudah melaksanakan tahapan Pengawas Pemilu secara bertahap dengan mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Dengan berakhirnya masa kerja Panwaslu Kecamatan 30 Juni 2019, Untuk itu Bawaslu kabupaten Tegal menggelar rapat evaluasi internal Panwaslu kecamatan se-kabupaten Tegal sebagai salah satu upaya Bawaslu untuk mengukur kinerja Pengawas pemilu kecamatan pada pemilu 2019 di Hotel Grand Dian Guci, Jumat (28/6/2019).

Dalam rapat tersebut Istibsaroh ( Koordinator Divisi SDM dan Organisasi ) menyampaikan bahwa Lembaga tidak lepas dari SDM, sehingga dalam evaluasi harus jelas indikatornya.Indikator kualitas penting ,selain jumlah Pengawas yang besar ,dari mulai pangawas pemungutan suara, panitia pengawas pemilu desa dan panitia pengawas kecamatan banyak,maka harus juga diimbangi dengan kualitas pengawas,sebab Pemilu baik Karena penyelenggara yg baik pula.

Penanganan pelanggaran Administrasi di Bawaslu Kabupaten Tegal ada 31 kasus terdiri dari 30 kasus temuan Pelanggaran administratif & 1 Kasus Laporan. Pelanggaran pidana pemilu yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Tegal ada 7 kasus terdiri dari 4 Kasus temuan & 3 Kasus laporan. Tapi yang gol hanya 1 yg adiwerna ujar Ikbal Faizal ,S. Sos.I Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal.

Tujuan evaluasi Mengetahui tingkat keberhasilan dan hambatan Bawaslu dalam melakukan pencegahan terhadap  pelanggaran  pemilu 2019, dan untuk Perbaikan dalam Pengawasan serta Untuk meningkatkan kinerja Kedepan. Rakor evaluasi internal ini dihadiri oleh Ikbal Faizal, Harpendi DP, Sri Anjarwati, Istibsaroh dan Buhori Muslim selaku anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal.