Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Diskusi Hukum Bahas Perbawaslu 4/2023

Bawaslu Kab Tegal Gelar Diskusi Hukum

Bawaslu Kab Tegal Gelar Diskusi Hukum

Slawi, 30 Juli 2025 – Bawaslu Kabupaten Tegal menyelenggarakan Diskusi Hukum Internal yang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu. Kegiatan ini menjadi ruang reflektif dan kritis bagi jajaran pengawas pemilu dalam membaca kembali norma hukum dan aplikasinya di lapangan.

Diskusi dibuka oleh moderator dengan menekankan pentingnya memahami regulasi secara menyeluruh untuk menjaga kualitas pengawasan. Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal dalam sambutannya menyampaikan bahwa banyak persoalan teknis di lapangan justru berasal dari lemahnya konstruksi regulasi.

Dalam konteks pengawasan, Ketua Bawaslu juga menyoroti pentingnya ketepatan diksi dalam perumusan pasal karena berpengaruh terhadap penafsiran di lapangan, serta mengajak seluruh peserta untuk rajin membaca regulasi agar memahami kesenjangan antara das sollen (apa yang seharusnya) dan das sein (apa yang terjadi).

Kordinator Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Achmad Marzuki, menambahkan bahwa diskusi kali ini dilakukan dengan format berbeda, di mana masing-masing peserta telah membedah pasal secara mandiri sebelumnya. Ia menyoroti fakta bahwa dalam pemutakhiran data, perbedaan antara ide dan kenyataan seringkali menjadi persoalan, misalnya dalam kasus data ganda yang secara administratif tidak tercatat, namun secara empiris masih ditemukan.

Diskusi berjalan interaktif dengan berbagai pandangan kritis dari peserta mengenai praktik pengawasan, peran kelembagaan, serta kebutuhan untuk menguatkan posisi dan kewenangan pengawas pemilu. Kordiv HPS menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan budaya membaca regulasi dan mengasah kepekaan terhadap isu-isu hukum pemilu.

Berbagai masukan yang muncul dalam forum ini akan menjadi catatan penting bagi Bawaslu Kabupaten Tegal dalam melakukan evaluasi internal serta menyusun rekomendasi penyempurnaan regulasi di masa mendatang.