Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Bimtek Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Bimtek Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Bimtek Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Slawi- Pada bulan suci Ramadhan tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Tegal tetap terus mengupayakan pelayanan publik khususnya dalam hal penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Dengan dilaksanakan Bimbingan Teknis Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal pada hari Selasa, 24/02/2026 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal.

Kegiatan yang dilaksanakan secara Hybrid, mengundang Narasumber dari Biro Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia yakni Muhammad Aos Nuari dan Prasetya Agung Nugroho yang hadir daring zoom meeting. Materi yang disampaikan terkait pokok-pokok perubahan pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Fasilitasi Sekretariat Bawaslu Provinsi pada Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H menyampaikan dalam sambutanya bahwa pintu masuknya penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan berada di Bawaslu, dan masa non tahapan ini menjadi waktu yang tepat bagi jajaran Pengawas Pemilu meningkatkan kapasitas dan pemahaman regulasi kepemiluan.

Pada kesempatan ini pula, tersampaikan kepada narasumber harapan kelancaran Sigap lapor dan dapat merumuskan solusi agar saat tahapan Pemilu sudah berlangsung, seluruh kendala tidak terulang Kembali di Sigap Lapor.