Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Audiensi dengan Kwarcab Tegal
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaksanakan audiensi dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Tegal di ruang pertemuan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Senin (10/11/2025). Pertemuan ini digelar sebagai langkah strategis dalam menindaklanjuti kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) terkait pembinaan Saka Adhiyasta.
Audiensi diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal dan perwakilan Kwarcab Kab. Tegal yang terdiri dari Sekretaris Kwarcab Kab. Tegal Suharjo, serta jajaran Sekretaris Kwarcab Kab. Tegal. Suasana dialog berlangsung aktif membahas arah pengembangan Saka Adhiyasta sebagai wadah bagi Pramuka Penegak dan Pandega untuk memahami demokrasi, kepemiluan, serta peran pengawasan partisipatif.
Dalam pertemuan tersebut, Kwarcab Kab. Tegal menyampaikan pentingnya penyelarasan program dan kegiatan antara Gerakan Pramuka dengan Bawaslu kab. Tegal agar keberadaan Saka Adhiyasta dapat berjalan optimal di setiap gugus depan dan ranting. Mereka mendorong adanya penguatan kurikulum pelatihan, penyediaan narasumber kepemiluan, serta penyusunan program kerja bersama yang berkelanjutan.
Bawaslu Kabupaten Tegal menyambut baik komitmen tersebut dan menegaskan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) menjadi dasar penting untuk memperluas edukasi kepemiluan di kalangan pemuda. Bawaslu Kab. Tegal memandang Saka Adhiyasta sebagai mitra strategis dalam membangun kultur pengawasan yang inklusif, terutama di tingkat masyarakat akar rumput. Melalui kolaborasi ini, Bawaslu Kab. Tegal berharap lahir generasi muda yang memiliki kepedulian tinggi terhadap integritas Pemilu.
Audiensi juga membahas mekanisme koordinasi teknis antara dua lembaga, termasuk rencana pelatihan pengawasan Pemilu, pengembangan instruktur Saka Adhiyasta, penguatan struktur organisasi di tingkat cabang dan ranting, serta penyusunan kalender kegiatan bersama.
Pertemuan ditutup dengan kesepakatan untuk segera menyiapkan agenda lanjutan sebagai implementasi Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA), termasuk penyusunan dokumen teknis dan penguatan komunikasi antar lembaga. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperluas peran generasi muda Kabupaten Tegal dalam menjaga kualitas demokrasi dan pemilu yang berintegritas.