Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Gaungkan Edukasi Pemilih Cerdas di Media Sosial

Bawaslu Kabupaten Tegal Gaungkan Edukasi Pemilih Cerdas di Media Sosial

Bawaslu Kabupaten Tegal Gaungkan Edukasi Pemilih Cerdas di Media Sosial

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengunggah pesan edukatif bertajuk “PEMILIH CERDAS = PELANGGARAN BERKURANG” melalui media sosial resminya pada Kamis, 5 Februari 2026. Unggahan tersebut menegaskan bahwa edukasi merupakan kunci utama dalam upaya pencegahan pelanggaran pemilu.

Dalam konten yang dibagikan, Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan berintegritas. Pemilih yang memahami hak dan kewajibannya dinilai mampu menekan potensi terjadinya pelanggaran pemilu, seperti politik uang, penyebaran hoaks, maupun pelanggaran lainnya.

Bawaslu Kabupaten Tegal menekankan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Melalui edukasi berkelanjutan, diharapkan pemilih dapat mengenali bentuk-bentuk pelanggaran serta berani menolak dan melaporkannya.

Unggahan tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tegal dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi yang efektif dan mudah diakses oleh masyarakat luas, khususnya generasi muda.

Dengan mengusung semangat pemilih cerdas, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap kualitas demokrasi semakin meningkat dan pelaksanaan pemilu dapat berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas.