Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Gandeng Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Teken Kerja Sama Pengelolaan Arsip

Bawaslu Kabupaten Tegal Gandeng Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Teken Kerja Sama Pengelolaan Arsip

Bawaslu Kabupaten Tegal Gandeng Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Teken Kerja Sama Pengelolaan Arsip

Slawi– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melakukan penandatanganan kerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal pada Selasa, 12 Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal sebagai bentuk sinergi dalam pengelolaan serta penataan arsip kelembagaan.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi bersama Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal, Hari Nugroho.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Kepala Subbagian serta staf Bawaslu Kabupaten Tegal. Sementara dari pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal hadir Plt. Kepala Dinas, Kepala Bidang, serta jajaran staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal.

Dalam sambutannya, Hari Nugroho menyampaikan bahwa kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti dengan berbagai langkah pengelolaan arsip, termasuk pemusnahan dokumen yang telah habis masa retensinya maupun penyimpanan arsip yang masih memiliki nilai guna.

“Hari ini dengan ditandatanganinya kerja sama ini tentu akan ada tindak lanjut seperti dokumen yang akan dimusnahkan dan dokumen yang perlu disimpan. Kami juga memiliki tempat untuk melakukan penyimpanan dokumen, sehingga kami persilakan Bawaslu Kabupaten Tegal untuk memanfaatkan fasilitas yang kami miliki,” ujarnya.

Sementara itu, Harpendi Dwi Pratiwi menyampaikan bahwa Bawaslu perlu membangun sinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tegal, salah satunya dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal.

Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Tegal memiliki berbagai dokumen kelembagaan sejak tahun 2017 yang perlu dikelola secara baik dan sesuai ketentuan kearsipan. Oleh karena itu, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam pengelolaan arsip, khususnya terkait pemusnahan arsip yang masa retensinya telah habis.

“Bawaslu Kabupaten Tegal mempunyai dokumen sejak tahun 2017 sehingga kami perlu bekerja sama dengan Perpusip, salah satunya untuk pemusnahan arsip. Dokumen yang masa retensinya habis tentu kami memerlukan pendampingan dari Dinas Kearsipan,” jelasnya.

Melalui kerja sama tersebut, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal dapat berjalan lebih tertib, sistematis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Selain itu, sinergi antar lembaga juga diharapkan mampu meningkatkan tata kelola administrasi dan pelayanan kelembagaan yang lebih baik di Kabupaten Tegal.