Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Evaluasi Pelaksanaan Sistem WFA

Dokumentasi Rapat

Bawaslu Bawaslu Kabupaten Tegal Evaluasi Pelaksanaan Sistem WFA

Slawi, 27 Juli 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal sudah menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) selama kurang lebih lima bulan bagi jajaran sekretariat sebagai langkah strategis dalam rangka efisiensi anggaran di masa non-tahapan Pemilu.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Maret 2025 dan akan terus dievaluasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dan kebijakan nasional yang berlaku. Dengan sistem WFA, pegawai Bawaslu dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dari lokasi selain kantor, selama tetap menjamin efektivitas kerja dan koordinasi internal.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Andika Asykar menyampaikan bahwa penerapan WFA ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap situasi keuangan lembaga, terutama dalam rangka optimalisasi penggunaan anggaran di masa non-tahapan.

“Kami tetap mengedepankan kinerja dan pelayanan publik meskipun beberapa pegawai tidak bekerja dari kantor. Kegiatan tetap berjalan, koordinasi tetap dilakukan secara daring, dan produktivitas tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Meskipun bekerja dari luar kantor, seluruh pegawai tetap diwajibkan untuk mengisi laporan kinerja harian serta mengikuti rapat-rapat secara virtual. Bawaslu juga memastikan bahwa informasi kepada masyarakat tetap tersedia melalui kanal komunikasi digital yang telah disiapkan.

Kebijakan ini selaras dengan semangat efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan, serta sebagai bentuk adaptasi kerja modern yang fleksibel namun tetap akuntabel.