Bawaslu Kabupaten Tegal Edukasi Publik Terkait Gratifikasi Lewat Media Sosial
|
Slawi, 27 Juli 2025 — Dalam upaya memperkuat nilai integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kabupaten Tegal terus menggencarkan edukasi publik melalui berbagai kanal, salah satunya lewat media sosial. Kali ini, Bawaslu Kabupaten Tegal mengangkat topik "Apa itu Gratifikasi?" dalam unggahan edukatifnya di Instagram dan platform digital lainnya.
Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan jajaran internal mengenai definisi dan risiko gratifikasi, yang merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang jika tidak dilaporkan sesuai ketentuan.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa gratifikasi bukan sekadar hadiah biasa. Dalam konteks pelayanan publik, pemberian apapun bisa menjadi gratifikasi yang wajib dilaporkan, terutama jika berkaitan dengan jabatan atau kewenangan,” jelas Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Andika Asykar.
Melalui infografis menarik, Bawaslu mengajak warganet untuk memahami bahwa gratifikasi mencakup segala bentuk pemberian — baik berupa uang, barang, fasilitas, atau bentuk lainnya — yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang berhubungan dengan jabatan mereka.
Sumber informasi yang digunakan merujuk pada aclc.kpk.go.id, sebagai bahan edukasi yang valid dan mudah diakses oleh publik.
Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dengan mendorong ASN dan penyelenggara Pemilu untuk melapor setiap penerimaan gratifikasi yang mencurigakan melalui kanal resmi yang tersedia.