Bawaslu Kabupaten Tegal Edukasi Publik: Bedakan Antara “Laporan” dan “Temuan” Dalam Pengawasan Pemilu
|
Tegal, Minggu 12 Oktober 2025 —
Bawaslu Kabupaten Tegal terus menggencarkan edukasi publik seputar pengawasan pemilu. Kali ini, topik yang diangkat adalah tentang perbedaan antara “Laporan” dan “Temuan” — dua istilah yang sering muncul dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu, namun kerap kali disalahpahami oleh masyarakat.
Melalui unggahan infografis edukatif di media sosial, Bawaslu menjelaskan bahwa:
🔹 Laporan adalah dugaan pelanggaran yang disampaikan secara resmi oleh peserta pemilu, pemantau pemilu, atau masyarakat kepada pengawas pemilu.
🔹 Sedangkan Temuan merupakan dugaan pelanggaran yang diketahui langsung oleh pengawas pemilu dari hasil kerja pengawasan di lapangan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Kedua jalur ini memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditangani secara cepat, adil, dan transparan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam proses pengawasan:
> “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Laporan dari masyarakat adalah bentuk nyata partisipasi publik dalam menjaga kejujuran dan integritas pemilu. Sementara temuan dari pengawas menjadi bukti keseriusan kami dalam memastikan setiap tahapan berlangsung sesuai aturan,” ujarnya.
Melalui kegiatan edukatif ini, Bawaslu Tegal ingin menumbuhkan budaya aktif mengawasi dan berani melapor di tengah masyarakat. Dengan memahami perbedaan antara laporan dan temuan, masyarakat diharapkan lebih paham jalur pelaporan yang benar dan bisa turut serta menjaga demokrasi berjalan bersih dan berintegritas.
Edukasi ini juga menjadi bagian dari kampanye berkelanjutan #AyoAwasiBersama, yang mengajak semua pihak untuk menjadi bagian dari pengawasan pemilu yang partisipatif.
---
#BawasluKabupatenTegal
#AyoAwasiBersama
#LaporanDanTemuan
#PengawasanPemilu
#PemiluBerintegritas2025