Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Dorong Siswa SMA Negeri 1 Warureja Jadi Pengawas Pemilu Partisipatif

Bawaslu Kabupaten Tegal Dorong Siswa SMA Negeri 1 Warureja Jadi Pengawas Pemilu Partisipatif

Bawaslu Kabupaten Tegal Dorong Siswa SMA Negeri 1 Warureja Jadi Pengawas Pemilu Partisipatif
 

Tegal – Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar sosialisasi bertajuk “Pengawasan Pemilu Partisipatif” di SMA Negeri 1 Warureja, Kamis, 4/9/2025. Acara ini diisi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Andika Asykar, S.IP sebagai Narasumber, yang mengajak generasi muda khususnya pemilih pemula untuk berperan aktif dalam mengawal pemilu yang jujur dan adil.

Dalam paparannya, Andika Asykar menegaskan bahwa pemilu bukan hanya urusan politisi dan orang dewasa, melainkan tanggung jawab bersama seluruh warga negara. “Suara pertama kalian sangat menentukan masa depan Indonesia lima tahun ke depan,” ujarnya di hadapan para siswa.

Bawaslu juga memperkenalkan peran pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat luas sebagai “mata dan telinga” penyelenggaraan pemilu. Para siswa didorong menjadi penyebar informasi yang benar, menyaring hoaks, menolak politik uang, dan menjaga netralitas aparatur negara.

“Kalian punya semangat, teknologi, dan idealisme tinggi. Ini modal penting untuk menjadi agen perubahan sekaligus pengawas pemilu yang kritis,” tambah Andika.

Melalui kegiatan ini, siswa-siswi SMA Negeri 1 Warureja dibekali pemahaman mengenai bentuk-bentuk pelanggaran pemilu, cara melapor yang benar melalui aplikasi SIGAPLAPOR atau media sosial resmi Bawaslu, serta pentingnya partisipasi aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar.

Sosialisasi ini diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang sadar demokrasi, berani bersuara, dan turut menjaga kemurnian proses pemilu. “Satu laporanmu bisa menyelamatkan demokrasi, satu aksimu melawan hoaks bisa menjaga persatuan bangsa,” pungkas Andika.

Kontak dan kanal resmi Bawaslu Kabupaten Tegal turut dibagikan agar siswa lebih mudah mengakses informasi dan melapor bila menemukan dugaan pelanggaran pemilu.