Bawaslu Kabupaten Tegal Dorong Pemahaman Publik Soal Penyelesaian Sengketa Pemilu di PTUN
|
Tegal – 23 Oktober 2025 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus berupaya meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu. Melalui publikasi infografis edukatif, Bawaslu menjelaskan secara rinci tahapan penyelesaian sengketa Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam infografis tersebut dijelaskan bahwa pengajuan sengketa ke PTUN merupakan upaya hukum lanjutan apabila pihak yang bersangkutan tidak puas dengan keputusan Bawaslu. Gugatan harus diajukan secara tertulis dalam waktu tiga hari setelah putusan Bawaslu diterima, disertai alasan yang jelas, bukti pendukung, serta salinan keputusan KPU dan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan pentingnya pemahaman ini agar peserta Pemilu, partai politik, maupun masyarakat dapat mengetahui jalur hukum yang tepat apabila terjadi ketidakpuasan terhadap keputusan Bawaslu.
“Transparansi dan pemahaman hukum menjadi kunci agar proses Pemilu berjalan adil dan demokratis. Melalui edukasi seperti ini, kami ingin masyarakat tahu bahwa ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh secara benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, alur penyelesaian sengketa di PTUN terdiri dari empat tahap utama:
- Pengajuan Gugatan – diajukan dalam waktu 3 hari setelah menerima putusan Bawaslu.
- Pemeriksaan di PTUN – hakim memeriksa bukti dan mendengarkan argumen kedua belah pihak tanpa tahapan replik dan duplik.
- Putusan PTUN – dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bisa berupa pembatalan keputusan atau tindakan lain yang dianggap perlu.
- Pelaksanaan Putusan – pihak yang kalah wajib melaksanakan putusan PTUN, termasuk Bawaslu atau instansi terkait.
Melalui langkah sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak masyarakat untuk “Ayo Awasi Bersama”, memastikan seluruh proses Pemilu berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi tegalkab.bawaslu.go.id atau mengikuti media sosial resmi @bawaslukabtegal.