Bawaslu Kabupaten Tegal Dalami Tantangan Pembentukan Pengawas Adhoc Melalui Diskusi Selasa Menyapa
|
Selasa, 15 Juli 2025, Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Diskusi Hukum “Selasa Menyapa” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Diskusi ini mengangkat tema “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu.”
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kabupaten Blora dan Bawaslu Kabupaten Kebumen yang memaparkan tantangan dan dinamika pembentukan jajaran pengawas adhoc di daerah.
Beberapa tantangan yang teridentifikasi antara lain rendahnya minat masyarakat untuk bersaing dengan pendaftar PKD dan PTPS yang pernah menjabat pada pemilu sebelumnya, kurangnya pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab pengawas adhoc, hingga belum optimalnya keterwakilan perempuan.
Hal ini ditambah dengan fakta bahwa di beberapa wilayah, jumlah pendaftar belum mencapai minimal dua kali kebutuhan. Proses rekrutmen yang kurang cepat juga memengaruhi minat pendaftar, karena sebagian lebih tertarik pada rekrutmen PPS atau KPPS.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kebumen mengungkapkan tantangan lain, seperti regulasi yang masih abu-abu, tekanan massa dan kelompok berkepentingan, serta dinamika politik menjelang pergantian pimpinan.
Salah satu poin penting dalam diskusi adalah belum adanya pengaturan secara khusus terkait keterwakilan dalam pembentukan pengawas adhoc. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memang memerhatikan keterwakilan penyelenggara Pemilu secara umum, tetapi belum secara khusus mengatur keterwakilan untuk pengawas adhoc di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan TPS.
Diskusi ini juga membahas perlu adanya penambahan pasal dalam Perbawaslu untuk menetapkan jumlah minimal pendaftar dan mekanisme lanjutan apabila jumlah tidak terpenuhi. Usulan solusi mencakup perpanjangan masa pendaftaran hingga maksimal lima hari, atau penetapan calon sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan hasil klarifikasi, uji kelayakan, serta tanggapan masyarakat.
Dengan mengikuti Diskusi Hukum ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap dapat semakin siap mengantisipasi berbagai permasalahan hukum dan tantangan empirik dalam tahapan pembentukan pengawas adhoc, guna mewujudkan Pemilu yang berintegritas, jujur, dan adil.