Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Buka Pendaftaran Pengawas TPS

Bawaslu Kabupaten Tegal Buka Pendaftaran Pengawas TPS

SLAWI - Menjelang gelaran Pesta demokrasi 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu tahun 2019. 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal Istibsaroh mengatakan, tahapan pengumuman secara resmi pada 4-10 februari mendatang dan pendaftaran mulai dibuka pada 11-21 Februari 2019.

"Jumlah Pengawas TPS yang dibutuhkan yakni sesuai jumlah TPS di Kabupaten Tegal yakni 4533 Pengawas TPS," katanya.

Divisi SDM dan Organisasi menambahkan, semua warga negara yang telah berusia 25 tahun pada saat pendaftaran dan berpendidikan paling rendah SMA boleh mendaftarkan dirinya. Selain itu, kecakapan serta pengetahuan tentang kepartaian, Pemilu, ketatanegaraan serta pengawasan pemilu sangat diutamakan.

Dirinya membutuhkan pengawas TPS yang benar-benar mempunyai kecakapan dalam penyelenggaraan serta bisa dibentuk SDMnya.

”Kami akan bentuk SDMnya nanti. Bagaimana mereka memahami tentang aturan pemilu, bagaimana prosedur waktu pencoblosan dan bagaimana surat suara yang sah dan tidak itu harus disamakan persepsinya,” imbuhnya.

Dia juga menggaris bawahi syarat lain adalah bukan anggota partai terhitung lima tahun ke belakang dan juga tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. 

Informasi pendaftaran bisa menghubungi Panwascam setempat atau dapat diakses melalui website resmi Bawaslu Kabupaten Tegal di laman tegalkab.bawaslu.go.id

”Silahkan nanti datang ke Panwascam Kecamatan masing-masing agar mendapat informasi yang lebih jelas dan dekat. Mudah-mudahan kami akan mendapat pengawas TPS yang berkualitas, memiliki integritas dan netralitas," pungkasnya. (Admin)