Bawaslu Kabupaten Tegal Berikan Pelayanan Informasi Publik Sepanjang Tahun 2025
|
Bawaslu Kabupaten Tegal terus berkomitmen memberikan layanan kepada masyarakat melalui Pelayanan Informasi Publik sepanjang tahun 2025. Layanan ini merupakan bentuk keterbukaan badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka, cepat, tepat, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu dilaksanakan melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Melalui PPID, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi terkait kelembagaan, kegiatan, maupun dokumen publik yang tersedia, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Tegal berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan rekapitulasi layanan PPID, sepanjang tahun 2025 jumlah permohonan informasi publik yang masuk sebanyak 13 (tiga belas) permohonan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin aktif memanfaatkan hak atas informasi dan turut mendukung upaya transparansi lembaga.
Permohonan informasi publik tersebut diajukan melalui sarana layanan informasi publik yang telah disediakan, salah satunya melalui laman resmi PPID Bawaslu Kabupaten Tegal yaitu ppid-tegalkab.bawaslu.go.id. Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan informasi publik sebagai sarana memperoleh informasi yang valid dan resmi, sekaligus sebagai bentuk partisipasi dalam penguatan pengawasan pemilu dan demokrasi.