Bawaslu Kabupaten Tegal Bentuk Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang untuk Wujudkan Pemilu Berintegritas
|
Dalam rangka memperkuat pengawasan partisipatif Pemilu, Bawaslu Kabupaten Tegal secara resmi membentuk Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang. Hingga September 2025, sebanyak 11 desa telah ditetapkan sebagai desa binaan yang berfokus pada pengawasan proses demokrasi di tingkat lokal.
Tercatat ada 7 Desa Pengawasan, yaitu Desa Kalibakung, Desa Banjarturi, Desa Dawuhan, Desa Kertaharja, Desa Kedungsukun, Desa Kertayasa, dan Desa Rajegwesi. Sementara itu, ada 4 Desa Anti Politik Uang, yakni Desa Bukateja, Desa Tonggara, Desa Kambangan, dan Desa Selapura.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa pembentukan desa ini merupakan langkah strategis untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu serta meminimalisir potensi pelanggaran, terutama praktik politik uang yang kerap menjadi ancaman.
“Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang hadir untuk memastikan agar Pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kami berharap masyarakat dapat terlibat aktif, karena pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu, tetapi kewajiban kita bersama,” ujarnya.
Melalui program ini, Bawaslu Kabupaten Tegal juga mendorong sinergi dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta komunitas lokal dalam melakukan sosialisasi, pendidikan politik, hingga pencegahan pelanggaran Pemilu.
Dengan adanya Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Tegal dapat berlangsung lebih transparan, berintegritas, serta menjadi contoh partisipasi publik dalam menjaga kualitas Pemilu.