Bawaslu Kabupaten Tegal Awasi Pelaksanaan Coklit Terbatas di Kelurahan Procot
|
Slawi - Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tegal pada Senin, 24 November 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, dan difokuskan pada verifikasi data pemilih yang telah meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian.
Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Tegal melakukan pendataan terhadap sejumlah warga yang dinyatakan meninggal, namun status administrasi kependudukannya belum terdokumentasi secara resmi. Untuk memastikan keabsahan data tersebut, KPU meminta surat keterangan kematian dari pihak Kelurahan Procot sebagai dasar pencatatan selanjutnya.
Pihak kelurahan kemudian melakukan verifikasi internal terhadap data kematian yang diajukan, sebagai langkah untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang disampaikan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Proses ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas data pemilih, terutama dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025.
Bawaslu Kabupaten Tegal yang hadir langsung di lokasi memastikan bahwa seluruh prosedur dilakukan sesuai ketentuan, serta memberikan penegasan bahwa akurasi data pemilih—terutama pemilih meninggal dunia—adalah elemen krusial untuk menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bersih dan valid.
Dengan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih. Upaya ini dilakukan demi memastikan bahwa hak pilih warga tercatat dengan benar, serta penyelenggaraan pemilu berlangsung jujur, transparan, dan berintegritas.