Bawaslu Kabupaten Tegal Ajak Masyarakat Pahami Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
|
Tegal, Minggu 12 Oktober 2025 —
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya integritas penyelenggara pemilu. Melalui unggahan edukatif bertema “Apa Itu Pelanggaran Kode Etik?”, Bawaslu mengajak masyarakat untuk memahami bahwa penyelenggara pemilu wajib menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas pengawasan dan penyelenggaraan pemilu.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan, pelanggaran kode etik merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang didasarkan pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara. Hal ini diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa pemahaman mengenai kode etik sangat penting, tidak hanya bagi penyelenggara, tetapi juga bagi masyarakat.
“Integritas dan kejujuran penyelenggara pemilu menjadi kunci terciptanya pemilu yang bersih dan berkeadilan. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui apa saja yang termasuk pelanggaran kode etik agar bersama-sama dapat mengawasi jalannya pemilu,” ujarnya.
Kegiatan edukatif ini menjadi bagian dari kampanye “Ayo Awasi Bersama”, yang terus digaungkan Bawaslu Kabupaten Tegal. Melalui berbagai media sosialisasi, Bawaslu berharap masyarakat semakin aktif dalam mengawal demokrasi dan berpartisipasi menciptakan pemilu yang berintegritas.
---
#BawasluKabupatenTegal
#AyoAwasiBersama
#PelanggaranKodeEtik
#PemiluBersih
#DemokrasiBermartabat