Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Ajak Masyarakat Aktif: Ambil Formulir Sengketa Pemilu Bisa Langsung atau Lewat Daring

jbasdjbfbshfbsd

Tegal – 22 Oktober 2025 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, salah satunya dengan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mengambil formulir permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Langkah ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu secara transparan, cepat, dan efisien. Melalui sosialisasi publik berbentuk infografis edukatif, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa masyarakat kini dapat mengajukan permohonan sengketa dengan dua cara mudah, yaitu langsung dan tidak langsung (daring).

1. Pengambilan Formulir Secara Langsung

Masyarakat dapat datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Tegal, atau ke Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI sesuai wilayah masing-masing. Di kantor Bawaslu, masyarakat dapat memperoleh Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu secara gratis. Petugas Bawaslu juga siap membantu pemohon memahami cara pengisian dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen Bawaslu untuk memberikan pelayanan publik yang ramah, terbuka, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

2. Pengambilan Formulir Secara Tidak Langsung

Selain datang ke kantor, masyarakat juga dapat mengakses formulir secara daring melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Platform digital ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa tanpa harus datang secara fisik ke kantor Bawaslu.
Melalui SIPS, pemohon dapat mengunduh formulir, mengisi data, serta memantau perkembangan penyelesaian sengketa secara real time.

Komitmen Keterbukaan dan Partisipasi Publik

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Andika Asykar, menyampaikan bahwa kemudahan akses ini merupakan bagian dari upaya membangun transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas Pemilu.

“Kami ingin memastikan masyarakat memahami haknya untuk mengajukan permohonan sengketa. Dengan adanya layanan langsung maupun daring, pengawasan Pemilu bisa menjadi lebih partisipatif dan akuntabel,” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Tegal juga terus mengampanyekan slogan “Ayo Awasi Bersama” sebagai wujud ajakan kepada seluruh masyarakat agar tidak hanya menjadi penonton dalam pesta demokrasi, tetapi juga menjadi pengawas aktif yang turut menjaga kejujuran dan keadilan Pemilu.

Melalui inisiatif ini, Bawaslu Kabupaten Tegal membuktikan komitmennya untuk menghadirkan pengawasan yang transparan, partisipatif, dan berintegritas, sekaligus memastikan setiap warga negara memiliki akses yang sama dalam memperjuangkan hak politiknya di Pemilu selanjutnya.