Bawaslu Kabupaten Tegal Adakan Rapat Kajian Produk Hukum Pada Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Tahun 2024
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengadakan Rapat Kajian Produk Hukum Pada Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Kamis, 22 Mei 2025 di kantor Bawaslu Kabupaten Tegal. Acara ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa, Achmad Marzuki, M.T
Dalam rapat tersebut, membahas mengenai Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing meliputi :
Pengajuan Bakal Calon
Verifikasi Administrasi
Penyusunan DCS
Penetapan DCT