Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Adakan Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penginputan Daftar Informasi Publik (DIP)

Bawaslu Kabupaten Tegal Adakan Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penginputan Daftar Informasi Publik (DIP)

Bawaslu Kabupaten Tegal Adakan Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penginputan Daftar Informasi Publik (DIP)

Bawaslu Kabupaten Tegal mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penginputan Daftar Informasi Publik (DIP)  pada Jum’at, 16 Mei 2025 bertempat di Kantor Bawaslu Kab.Tegal. Acara ini dihadiri oleh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. Turut hadir sebagai narasumber yaitu koordinator divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi yaitu Dedi Kusdiyanto, S.T. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Surya Ratmono serta Staf Bawaslu Kabupaten Tegal, Abdi Mulyawan, SH. 

Narasumber pertama yaitu koordinator divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi yaitu Dedi Kusdiyanto, S.T membahas mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik. 

“Yang dimaksud Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makan, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. Sedangkan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.”.Ujar Dedi.

Kemudian narasumber kedua yaitu Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Surya Ratmono memberikan materi dengan tema Peran Atasan PPID dan PPID dalam keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan PERBAWASLU 1 Tahun 2022 Pasal 7 Ayat 3, Atasan PPID bertugas antara lain Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi keterbukaan Informasi Publik, Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik, Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi, Menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi “Ujar Surya.

Bimbingan Teknis ini merupakan kegiatan peningkatan kapasitas kepada staf bawaslu Kabupaten Tegal.