Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal adakan giat Validasi Data Laporan Coklit dan Persiapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Tahun 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal memberikan sambutan dalam kegiatan Validasi Data Laporan Coklit dan Persiapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal memberikan sambutan dalam kegiatan Validasi Data Laporan Coklit dan Persiapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Tahun 2024.

          Slawi-Bawaslu Kabupaten Tegal adakan giat Validasi Data Laporan Coklit dan Persiapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Tahun 2024  pada hari Kamis, 1 Agustus 2024 di Kantor Bawaslu Kab.Tegal. Acara ini dihadiri oleh Anggota Panwaslucam Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas sejumlah 18 (Delapan Belas) Orang.  Acara ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kab Tegal (Harpendi Dwi Pratiwi), dalam sambutannya beliau menyampaikan “ Kemarin Bakal Calon Bupati Tegal mengajukan sengketa, dan hari ini kita sudah rapat pleno, kami mengharapakan kerja sama teman-teman untuk menyimpan Form A dan  Form F, hasil pengawasan kemarin akan menjadi dasar kita melakukan pengawalan sengketa. kemudian untuk kegiatan Coklit kemarin pastikan tidak ada yang menggunakan joki”.

       Dalam acara ini disampaikan materi tentang Pengawasan Penyusunan DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) oleh koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kab.Tegal, Sri Anjarwati, M.Kom. Ada beberapa kerawanan dalam pengawasan penyusunan DPHP antara lain : 

  1. Pantarlih masih ada yang belum selesai coklit setelah tanggal 24 Juli 2024.

  2. Terdapat Pemilih yang belum dicoklit oleh pantarlih.

  3. Masih ada prinsip penyusunan tps terlanggar.

  4. IT tidak sukses [e-coklit,sidalih] ; manual sudah oke tapi begitu pergunakan system trobel.

  5. Prosespenyusunan tidak ada backup offline.

  6. Data potensi TMS blm di eksekusi [pindah memilih, ganda dan blm mempunayi dokumen kependudukan]dan sebaliknya.

  7. Disabilitas tidak diidentifikasi.

  8. Jadwal tidak tepat waktu.

  9. Data anomali belum dieksekusi.

  10. WNA masih terdaftar sebagai pemilih.

Penulis : Humas Bawaslu Kab.Tegal