Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab.Tegal Sampaikan Beberapa Catatan Untuk PPK Dalam Rapat Sinkronisasi Persiapan Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Bawaslu Kab.Tegal sampaikan beberapa catatan untuk PPK dalam  Rapat Sinkronisasi Persiapan Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada kamis,8 Agustus 2024 di kantor KPU Kab.Tegal.

Bawaslu Kab.Tegal sampaikan beberapa catatan untuk PPK dalam  Rapat Sinkronisasi Persiapan Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada kamis, 8 Agustus 2024 di kantor KPU Kab.Tegal.

Slawi - Anggota Bawaslu Kab Tegal, Achmad Marzuki, menghadiri undangan Rapat Sinkronisasi Persiapan Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada kamis,8 Agustus 2024 di kantor KPU Kab.Tegal. Rapat ini dihadiri oleh Anggota KPU Kab.Tegal dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tegal. Dalam rapat ini beliau menyampaikan beberapa Catatan Pasca Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP Di Tingkat Kecamatan Pada Pemilihan Tahun 2024 yaitu :

  1. Format Berita Acara pada rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tidak sama, ada yang mencantumkan jumlah kolom desa ada yang langsung jumlah TPS.

  2. PPK Warureja tidak memberikan perincian Jumlah pemilih per-desa pada Berita Acara yang diserahkan kepada Panwaslu Kecamatan Warureja.

  3. Ada beberapa PPK pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP tidak memberikan Berita Acara kepada Panwaslu Kecamatan  dengan alasan kurang dalam mencetak Berita Acara.

  4. Penambahan TPS sebanyak 4 TPS di 4 Kecamatan yaitu , Adiwerna, Pegerbarang, Talang dan Dukuhwaru.

Penulis : Humas Bawaslu Kab.Tegal