Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab.Tegal adakan Diskusi Hukum Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020

Bawaslu Kab.Tegal adakan Diskusi Hukum Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020

Bawaslu Kab.Tegal adakan Diskusi Hukum Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020

Slawi, 9 Juli 2025 — Bawaslu Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan diskusi hukum internal dengan fokus pada penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli 2025, bertempat di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. Diskusi diselenggarakan sebagai upaya penguatan kelembagaan dalam memahami serta mengevaluasi pelaksanaan regulasi yang masih menyisakan ruang tafsir dalam implementasinya.

Beberapa isu hukum yang menjadi pembahasan meliputi makna frasa “dirugikan secara langsung” dalam pengajuan sengketa, batasan objektif kerugian peserta pemilihan, hingga kejelasan waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Perbawaslu. Berbagai pertanyaan kritis diajukan untuk mendalami substansi norma sekaligus mengaitkan dengan praktik penyelesaian sengketa di lapangan.

Diskusi berlangsung dengan diikuti oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. Pemantik materi yaitu Anggota Bawaslu (Kordiv HPS) yang mengarahkan jalannya diskusi dan mendorong partisipasi aktif seluruh peserta.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk pemahaman yang lebih solid di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilihan, serta teridentifikasinya aspek-aspek regulasi yang memerlukan perbaikan demi terciptanya proses penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan berkeadilan.