Bawaslu Jelaskan Jenis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Slawi - Dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan peserta pemilu mengenai mekanisme penyelesaian sengketa, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu terdiri dari dua jenis utama, yaitu penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dan penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu.
Sengketa proses pemilu antar peserta biasanya terjadi akibat adanya perbedaan penafsiran atau pelanggaran kesepakatan antara partai politik atau calon peserta pemilu lainnya. Misalnya, terkait pelaksanaan kampanye, penggunaan fasilitas, atau kegiatan yang menimbulkan persaingan tidak sehat antar peserta. Sementara itu, sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu muncul ketika terdapat keberatan terhadap keputusan atau tindakan yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa proses pemilu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Melalui mekanisme ini, diharapkan seluruh pihak dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu.
Dengan adanya penjelasan ini, Bawaslu menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa secara transparan, cepat, dan berkeadilan, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.