Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jawa Tengah Bahas Perubahan RAB 2025: Siap Laksanakan Kegiatan Penguatan Kelembagaan

Bawaslu Jawa Tengah Bahas Perubahan RAB 2025: Siap Laksanakan Kegiatan Penguatan Kelembagaan

Bawaslu Jawa Tengah Bahas Perubahan RAB 2025: Siap Laksanakan Kegiatan Penguatan Kelembagaan

Slawi, 22 Juli 2025 – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat pembahasan perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) bersama seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah melalui platform Zoom Meeting. Rapat ini diselenggarakan menyusul adanya relaksasi anggaran pada Tahun Anggaran (TA) 2025.

Rapat dibuka pada pukul 11.15 WIB oleh Tim Keuangan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat/Korsek, BPP, serta Staf Pengelola Keuangan dari seluruh Kabupaten/Kota.

Dalam arahannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius, menyampaikan bahwa total anggaran yang semula Rp68 miliar telah meningkat menjadi Rp95 miliar, dengan tambahan Rp27 miliar untuk belanja gaji, tunjangan, operasional, dan non-operasional.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, M. Roffiudin, menjelaskan bahwa belanja non-operasional difokuskan pada dua kegiatan utama, yaitu penguatan kelembagaan dan fasilitasi koordinasi. Hal ini sejalan dengan Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang menekankan pentingnya penguatan lembaga penyelenggara pemilu sebagai bentuk demokrasi yang substansial.

Rangkaian kegiatan dijadwalkan berlangsung dari Juli hingga Desember 2025, dengan batas akhir pelaksanaan pada bulan Oktober untuk menyesuaikan dengan perubahan APBN. Beberapa tahapan penting meliputi: sosialisasi dari provinsi ke kabupaten/kota, pleno internal, koordinasi dengan Bawaslu RI, pelaksanaan kegiatan, dan pelaporan menyeluruh.

Tri Adiyanto Baay, Kepala Bagian Administrasi, turut menyampaikan beberapa perubahan teknis pada anggaran, termasuk honorarium PPNPN dan outsourcing, serta langganan layanan operasional yang kini disesuaikan menjadi 12 bulan. Ia juga menekankan bahwa seluruh kegiatan yang dapat dilaksanakan adalah kegiatan yang tercantum dalam RAB terbaru.

Kegiatan penguatan kelembagaan didorong untuk melibatkan mitra kerja seperti DPR, akademisi, tokoh masyarakat, serta organisasi masyarakat sipil. Kegiatan berbentuk talkshow atau forum diskusi dengan durasi minimal 8 jam, dapat dilaksanakan di kantor, hotel, kafe, atau lokasi efisien lainnya selama tidak melebihi Standar Biaya Masukan (SBM).

Dalam penutupannya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mendorong agar kegiatan segera dilaksanakan dengan tetap memperhatikan efisiensi, keterlibatan publik, dan keseimbangan representasi gender.