Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Tekankan Profesionalisme dalam Menyikapi Isu Hukum Pencalonan Pemilu

Bawaslu Jateng Tekankan Profesionalisme dalam Menyikapi Isu Hukum Pencalonan Pemilu

Bawaslu Jateng Tekankan Profesionalisme dalam Menyikapi Isu Hukum Pencalonan Pemilu

Selasa, 24 Juni 2025 – Bawaslu Kabupaten Tegal kembali mengikuti diskusi mingguan bertajuk Selasa Menyapa melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kali ini mengangkat tema “Telaah Hukum Isu Tahapan Pencalonan dalam Pemilihan 2024”. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Dr. Adnan Jamal, S.H.,M.H.) dan diikuti oleh jajaran Bawaslu dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Dalam paparannya, narasumber menekankan bahwa tahapan pencalonan merupakan ruang yang sarat persoalan hukum, terutama terkait persyaratan administratif calon dan produk hukum yang menyertainya. Pendekatan terhadap isu ini perlu dilakukan secara sistematis dan berbasis pada asas akuntabilitas kelembagaan dan hukum.

Salah satu sorotan dalam diskusi adalah kecenderungan peserta pemilu memanfaatkan kekosongan atau area abu-abu dalam regulasi. "Mereka berlindung pada prinsip: jika tidak diatur maka tidak melanggar," ungkap narasumber saat menjawab pertanyaan peserta. Hal ini menunjukkan bahwa area hukum yang belum diatur secara tegas kerap menjadi celah yang dieksplorasi untuk kepentingan pencalonan.

Terkait hal ini, Bawaslu dituntut untuk tetap responsif dan profesional. Narasumber menegaskan pentingnya menerjemahkan norma hukum secara tepat sebelum tahapan pemilu berlangsung. "Keberhasilan Bawaslu bukan soal banyaknya sengketa yang terjadi, tetapi justru bagaimana kita mampu menekan potensi sengketa dengan pencegahan yang efektif," tegasnya.

Diskursus antara asas legalitas dan atribusi juga menjadi bahan diskusi. Narasumber menyampaikan bahwa sering kali terjadi tarik menarik antara kewenangan yang secara eksplisit diatur (atribusi) dengan interpretasi legalitas yang digunakan untuk membenarkan tindakan. Dalam konteks ini, Bawaslu didorong untuk memperkuat dasar hukum setiap langkah pencegahan agar tidak diragukan secara konstitusional.

Melalui kegiatan rutin ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berharap dapat memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam memahami isu-isu hukum terkini, serta membentuk budaya pengawasan yang berbasis pada integritas, profesionalisme, dan ketepatan penalaran hukum.