Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Siap Beri Keterangan di Sidang PHPU Pileg

Bawaslu Jateng Siap Beri Keterangan di Sidang PHPU Pileg

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Jawa Tengah siap memberikan keterangan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini guna menjawab sembilan permohonan sengketa hasil Pileg di Jawa Tengah yang diajukan para peserta pemilu.

Anggota Bawaslu Jawa Tengah Rofiudin menyatakan, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU di Jawa Tengah sudah digelar pada Senin (15/7/2019). Bawaslu Jawa Tengah sudah menyusun keterangan dan sudah menyampaikan berkas keterangan itu ke panitera MK.

Dia mengakui, keterangan Bawaslu Jawa Tengah tersebut terutama berisi mengenai hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran pada setiap tahapan pemilu. Bawaslu Jawa Tengah memberikan keterangan disesuaikan dengan dalil permohonan yang diajukan peserta pemilu.

Rofiudin mencontohkan, ada dalil pemohon yang tidak menerangkan TPS mana saja terjadi dugaan penggelembungan suara untuk calon legislatif (caleg) DPR atau DPRD. Dalam permohonannya, pemohon merasa terjadi kecurangan perolehan suara caleg karena angka di formulir C1-Plano (hasil rekapitulasi di TPS)  berbeda dengan formulir model DAA1.

“Dalam pemberian keterangan nanti, pihak kami akan memberikan keterangan tambahan terhadap dalil pemohon yang belum jelas. Semisal di mana TPS yang terjadi penggelembungan suara,” jelas Rofiudin saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Rofiudin mengakui, jajaran Bawaslu Jateng tidak mengalami kendala dalam menyiapkan keterangan. Sebab, jajaran Bawaslu tingkat kabupaten/kota di Jateng cukup kooperatif menyiapkan data-data hasil pengawasan dalam setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara pileg untuk dijadikan alat bukti.

“Tidak ada hambatan berarti yang kami alami dalam menyusun keterangan untuk PHPU Pileg nanti. Hanya mungkin kami jadi lembur dalam mengerjakannya,” ungkap mantan wartawan di Jateng tersebut.

Sekedar informasi, permohonan PHPU Pileg untuk Provinsi Jawa Tengah yang diregister oleh MK ada 9, diantaranya diajukan Demokrat, PDIP, PAN, PPP, Gerindra, Nasdem, dan Berkarya.

Setelah sidang pendahuluan pada Senin (10 Juli 2019), sidang akan dilanjutkan pada 15 Juli 2019 dengan agenda penyampaikan jawaban termohon (KPU), jawaban pihak terkait dan penyampaian keterangan dari Bawaslu. PHPU Pileg Jawa Tengah ditangani oleh Majelis Hakim MK panel II yang terdiri dari Ketua Majelis Aswanto dan dua Anggota Majelis Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.

Sumber : bawaslu.go.id