Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng: KPU Harus Antisipasi Pemilih Tambahan dan Pemilih Khusus

Bawaslu Jateng: KPU Harus Antisipasi Pemilih Tambahan dan Pemilih Khusus
Siaran pers.

 

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah meminta KPU Jawa Tengah tetap mengantisipasi pemenuhan hak pilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTB) dan daftar pemilih khusus (DPK) dalam pemilu 2019.


Proses pemenuhan hak pilih tidak hanya sebatas memastikan pemilih terdaftar tetapi juga menfasilitasi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya semudah mungkin. Kemudahan dalam memilih dapat dimulai dengan menfokuskan terhadap daerah-daerah yang pemilihnya terkonsentrasi dalam tempat tertentu.

 

Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Jawa Tengah melakukan identifikasi terhadap tempat-tempat yang terkonsentrasi pemilih yang potensi menggunakan hak pilihnya dengan meggunakan komponen DPTB sehingga membutuhkan Surat Pindah Memilih (A5) untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

 

Selain ini Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung terhadap proses percepatan perekaman yang dilakukan oleh Kemendagri dalam rangka pemenuhan hak pilih untuk masukan dalam komponen DPK.

 

Lokasi-lokasi yang potensial terdapat pemilih dan rentan pelayanan hak pilih yang terkonsentrasi terdapat di lembaga pendidikan yaitu Sekolah Menengah Atas atau sederajat, Perguruan Tinggi dan Pondok pesantren, rumah sakit serta Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan.

 

Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah terdapat SMA sederajat sebanyak: 2.534, Perguruan Tinggi: 249, Pondok Pesantren: 2.091 serta lembaga pemasyarakatan/rutan 32 buah.


Pemilih ini harus diantisipasi sebagai pemilih yang terkonsetrasi di tempat tersebut sehingga membutuhkan formulir pindah memilih (A5).

 

Sementara potensi lokasi-lokasi yang terkonsentrasi pemilih yang terdapat pemilih dalam komponen DPK, berdasarkan pada Daftar Pemilih Potensial Non KTP Elektronik (Pemilih model A.C-KPU) dan proses jemput bola yang dilakukan oleh Kemendagri pada tanggal 27 Desember 2018 dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan percepatan perekaman KTP elektronik. Di Jateng, perekaman E-KTP 27 Desember 2018 baru sebanyak 3.839.


Dari jumlah 3.839 ini KPU harus bisa memetakan sebaran per TPS pemilih potensial Khusus ini dan disusun skema pelayanan surat suaranya. Mengingat DPK ini pemilih yang rentan pelayanan pemilih, sebab ia tak punya surat suara dan juga waktu pelayanannya hanya satu jam menjelang pemungutan berakhir.


Dari 35 kabupaten/kota di Jateng 20.797 pemilih yang sudah terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tetapi belum memiliki dokumen KTP Elektronik.

Seperti diketahui bahwa pendaftaran pemilih dalam proses pemungutan suara di Pemilu 2019 menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

 

Ketiga pengelompokan tersebut untuk memenuhi hak pilih terutama pertimbangan perpindahan lokasi memilih dan syarat kepemilikan dokumen KTP elektronik.

 

DPT adalah daftar pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang terdaftar dalam daftar Pemilih Sementara hasil pemutakhiran yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

 

Adapun DPTb adalah daftar pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang terdaftar dalam DPT namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS-nya sehingga memberikan suara di TPS lain.

 

Sementara DPK adalah daftar Pemilih pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari Pemungutan Suara.

 

Potensi pemilih kategori DPTb cukup besar yang membutuhkan dokumen Surat Pindah Memilih (A5) untuk dapat menggunakan hak pilihnya. KPU perlu melakukan strategi dengan sejak awal untuk melakukan pemetaan terhadap pemilih yang terkonsentrasi dalam satu lokasi dengan pemilih yang cukup banyak diantaranya sekolah menengah atas atau sederajat, perguruan tinggi, pondok pesantren, rumah sakit dan lapas/rumah tahanan. Pemetaan tersebut untuk sejak awal mengidentifikasi kebutuhan ketersediaan surat suara dan kesiapan dalam penyediaan formulir A5.

 

Terdapat penduduk yang memiliki hak pilih tetapi belum memiliki dokumen KTP Elektronik hingga 31 Desember 2018. Pemilih yang terdaftar dalam Fomulir A.C-KPU belum dapat seluruhnya dipercepat perekamannya hingga akhir tahun 2018. KPU bersama Dukcapil dapat melakukan percepatan perekaman berdasarkan pada formulir A.C-KPU untuk memastikan kepemilikan dokumen KTP elektronik dan melakukan jemput bola kembali dengan mendatangi lokasi-lokasi yang teridentifikasi penduduk yang belum melakukan perekaman.

 

Terdapat ketentuan syarat memilih hanya dengan penggunaan KTP elektronik dalam Pemilu 2019. Masyarakat pemilih dapat berpartisipasi dengan memastikan namanya terdaftar dalam daftar pemilih, melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) jika berencana pindah memilih dan lapor ke Dukcapil setempat jika belum memiliki KTP elektronik. Partisipasi masyarakarat dalam memastikan kepemilikan dokumen KTP elektronik dan terdaftar di data.

 

Sumber : Bawaslu Jateng